Rabu, 03 Desember 2014

ATLETKU SAYANG , ATLETKU TERABAIKAN

Atlit (sering pula dieja sebagai atlet) adalah orang yang ikut serta dalam suatu kompetisi olahraga kompetitif.


Para atlet harus mempunyai kemampuan fisik yang lebih tinggi dari rata-rata. Seringkali kata ini digunakan untuk merujuk secara spesifik kepada peserta atletik.
Seperti yang kita tahu , republik Indonesia tercinta kita ini kaya dengan atlet- atlet bangsa berkualitas yang bagaikan mutiara-mutiara berbakat  yang  apabila dipoles semakin mengkilat. Coba lihat di abad ke 20 , Republik  ini merajai di bidang olahraga se-antero asean , bahkan dunia. Tidak bisa di pungkiri, para anak bangsa bisa mengharumkan dan melambungkan negeri ini di berbagai sektor olahraga, mulai dari sepak bola, bulu tangkis, atletik, aquatic, bela diri, dan lain lain.
Banyak penghargaan yang berhasil dicapai oleh para pengharum nama bangsa ini dalam bidang olahraga.
Lihat saja pada seagames, olimpiade , asean games, piala tiger, AFF, para kontingen Indonesia berhasil mendulang medali , trofi, dan mengibarkan sang merah putih di tempat tertinggi .
Masih ingatkah kita dengan prestasi yang ditunjukkan oleh pemanah nasional kita Lilies Handayani pada Olimpiade di Seoul pada 1988 dengan meraih medali perak? Susi Susanti dan Alan Budikusuma pada Olimpiade Barcelona dengan meraih medali emas? dan masih banyak lagi yang lainnya.
Kita ambil contoh saja bulutangkis yang menjadi icon olahraga masyarakat kita. Pada beberapa tahun yang lalu Indonesia boleh berbicara banyak dalam setiap pertandingan bulutangkis tingkat nasional ataupun internasional digelar. Indonesia selalu menunjukkan taringnya ketika mereka mengikuti event-event yang digelar oleh Badminton World Federation (BWF).
Tetapi akhir-akhir ini sepertinya olahraga ini menjadi milik negara lain seperti Cina, Malaysia, dan Singapura. mereka  berhasil menyalip Indonesia dan meraih kejayaan , padahal   mereka sebelumnya berada di bawah rata-rata kemapuan atlet Indonesia. hal tersebut tidak lain adalah butuhnya perhatian yang lebih dari pemerintah untuk memajukan prestasi di bidang olahraga khususnya. Namun pada kenyataan saat ini, pemerintah justru terkesan kurang memperhatikan kesejahteraan mereka.  Apalagi Atlit itu sangatlah diinterfrensi oleh  usia.   umur ini sangat mempengarui kesejahteraan para perkerja lapangan hijau. Atlet dengan usia diatas kepala tiga ,sudah kurang begitu di lirik untuk disertakan dalam perlombaan. Mungkin pada saat jayanya para atlet- atlet (masa mudanya)  pemerintah banyak sekali memberikan hadiah-hadiah sebagai tunjangan dari hasil apik yang mereka capai. Namun pada masa tua , para pengharum nama bangsa itu justru terabaikan kesejahteraannya.
Beberapa mantan atlet memang dapat menjalani kehidupan yang membahagiakan pasca mereka memutuskan untuk pensiun. Ada yang mendapatkan perhatian dari pemerintah, ada pula yang sudah punya perencanaan matang setelah pensiun.
Ivana Lie merupakan salah satunya. Juara SEA Games 1979 dan 1983 itu kini menjadi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Masih banyak atlet yang punya prestasi diberi apresiasi berupa pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil atau pegawai BUMN. Sebut saja, Ilham Jaya Kusuma dari cabang sepak bola.
Sementara Rudi Hartono (bulutangkis), Ade Rai (binaraga), Susi Susanti (bulutangkis), Anjas Asmara (sepak bola), Haryanto Arbi (bulu tangkis), Puspita Mustika Adya (balap sepeda), Richard Sam Bera (renang) kini bisa hidup mapan karena mengelola bisnis. Mereka tampaknya sudah punya rencana matang saat masih menjadi atlet.
Tapi ada juga yang sebaliknya  . contohnya saja Marina Segedi, Mantan atlet pencak silat ini pernah menjadi pahlawan bagi bangsanya.
Peraih medali emas SEA Games di Filipina pada 1981 tersebut harus banting tulang menghidupi keluarganya sebagai
pedagang kue, nasi, sampai jadi peran pembantu di film , dan kemudian pengemudi taksi. Setelah dia berpisah dengan suaminya, Rainer Nurdin pada 1990, wanita yang juga menjadi juara tingkat Asia di Singapura itu, terpaksa harus menghidupi sendiri kedua anak perempuannya yang masih kecil: Ayu Yulinasari dan Rima Afriani Caroline.
Hidup pas-pasan juga dialami Hapsani, peraih medali perak dan perunggu di SEA Games 1981 dan 1983. Bahkan mantan atlet lari estafet 4 x 100 meter ini terpaksa menjual medali yang diperolehnya ke pasar loak di Jatinegara Jakarta Timur, pada 1999.
“Suami saya terpaksa menjual medali-medali itu untuk beli makanan. Sebab saat itu suami saya menganggur,” jelas Hapsani yang kini telah berusia 50 tahun.
Kisah Marina, dan Hapsani merupakan kenyataan betapa tragisnya nasib sejumlah mantan atlet yang dulu pernah berjasa mengharumkan nama Indonesia.
Mereka hidup pas-pasan, membanting tulang untuk menyambung hidup usai pensiun sebagai atlet nasional.
Melihat fakta tersebut sudah sepatutnya pemerintah pemangku kebijakan mulai bergerak. Apalagi kini sudah terbentuk Komnas API (Komisi Nasional Atlet dan Pelatih Indonesia). Pemerintah tentunya bisa terbantu dalam memperhatikan kehidupan dan kesejahteraan para mantan atlet yang kini merosot drastis. Bagaimanapun juga, Mereka adalah bagian rakyat yang harus dilindungi, dan disejahterakan, Mereka tidak boleh di anak tirikan.
Dan kita sebagai pemuda pemudi generasi penerus bangsa hendaknya jangan pernah melupakan  jasa-jasa dari orang – orang yang pernah dan telah berjasa dalam kehidupan kita.

 (Nasrotul Akhadah /XIIA1 /18/ untuk memenuhi tugas PKN ‘artikel olahraga - to inform’)

Minggu, 03 November 2013


Surat perjanjian jual beli
Surat perjanjian jual beli merupakan sakah sat bentuk surat niaga yang digunakan dalam sebuah transaksi jual beli barang-barang yang berharga , sprti Emas batangan , rumah , apartemen , dll.

Syarat-syarat surat perjanjian jual beli
  • yang dijual merupakan barang yang bernilai tinggi
  • judul > harus jelas
  • identitas pihak 1 ( penjual ) dan pihak 2 ( pembeli) harus jelas > nama, alamat, pekerjaan
  • ada pasal-pasal ( yang merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang berisi hak dan kewajiban pihak 1 dan pihak 2
  • saksi-saksi dan identitasnya > harus jelas
  • tanggal pembuatan surat tersebut
  • ttd + nama terang kedua belah pihak (di atas maerai)
  • ttd+nama terang saksi-saaksi
  • ttd + nama terang NOTARIS
Contoh surat perjanjian jual beli :

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Sebagai pihak 1 yang selanju tnya disebut ‘Penjual’ :
Nama            :  Nasrotul Akhadah
Alamat         :  Jl. Permata Gading No. 1 Bogor, Jawa Barat
Pekerjaan      :  Direktur utama PT. Agung Podomoro Land

Sebagai pihak 2 yang selanjutnya disebut ‘ pembeli’ :
Nama            :  Ifa Siti Rohmatin
Alamat         :  Jl. Sejati No. 27 Jakarta Selatan
Pekerjaan      : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
                     Telah bersama Bermufakat sebagai berikut :
Pasal 1
                     Dengan ini saya sebagai Pihak Pertama (Penjual) telah menjual sebuah apartement dengan tipe Ekslusif Mediteranian + furniture lengkap ukuran 18m X 16 m kepada Pihak Kedua (Pembeli) dengan harga Rp.1.000.000.000
Pasal 2
                     Pembayaran segala administrasi dilakukan pihak kedua kepada pihak pertama secara Cash saat penandatanganan surat ini.
Pasal 3
                      Surat- surat kelengkapan dan Pendukung diserahkan oleh pihak 1 kepada pihak 2 saat penanda tanganan surat ini



Demikian surat  perjanjian jual beli ini kami buat agar dapat di setujui dan dijadikan bukti .

Jakarta, 09 November 2013

                                             Pihak 1                                                                                       Pihak 2                                                       



 Nasrotul Akhadah                                                                   Ifa Siti Rohmatin                                    


            Saksi 1                                                                                                                   Saksi 2            
                    

Drs.Fiki zuhri Abraham                                                                                Hanung Agung Widana

Notaris



Fauzi Dino Abraham S.H